Penilaian Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti di Kurikulum Merdeka

 

        Alhamdulilah hari ini masih diberi kesehatan oleh Allah SWT. Hari ini penulis melakukan pembelajaran Pendidikan Agama Islam dari jarak jauh dikarenakan membeli sarana di Banjarmasin untuk beberapa kelas yang mengalami kerusakan kipas angin. Jarak Banjarmasin dari tempat tugas penulis adalah sekitar 2 jam.

                Adapun alat dalam pembelajaran jarak jauhnya adalah menggunakan voice note di whatshap grup. Tentu penulis mencoba dengan melakukan komunikasi interaktif dengan peserta didik seperti bertanya kesiapan dan memilih gambar yang sesuai dengan perasaannya hari ini beserta alasan, tidak langsung memberikan sebuah video dan disuruh menulis semua isinya. Dan alhamdulilah kelas PJJ berjalan dengan lancar tanpa hambatan.



             Penulis jadi teringat tantangan menulis dari Bapak Da'il Ma'ruf hari sabtu lalu mengenai penilaian Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dalam kurikulum merdeka yang membuat peserta didik dapat nilai A semua. Bahkan penulis pernah mendengar ketika di awal mengajar bahwa oknum Guru Pendidikan Agama Islam asal memberi nilai dengan metode menutup mata, angka pun jadi.Ini merupakan tanda tanya besar, mengapa bisa begitu? mari kita kulik.

            Penulis membuka sebuah petunjuk teknis mengenai Penilaian Kelulusan Peserta Didik Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada Paud/TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SMA/SMK/SMALB. Karena kita mengetahui bahwa penulis adalah Guru SMA yang mana pembinaan kompetensi Mapel PAI merupakan Tanggung Jawab Kemenag. Begitulah nasib Guru PAI yang mempunyai 2 bapak instansi, Kemdikbud dan Kemenag.

                Didalam buku tersebut Bapak Muhammad Ali Ramdhani memberikan sambutan pada tanggal 31 Januari 2023 mengatakan bahwa penilaian mata pelajaran PAI dan Budi Pekerti digunakan untuk memetakan kemampuan keagamaan peserta didik dan mengindentifikasi kebutuhan pembelajaran untuk perbaikan. Penilaian juga untuk mengukur capaian pembelajaran peserta didik terhadap standar kelulusan yang ditargetkan kurikulum satuan pendidikan. Penguasaan keterampilan keagamaan sikap dan perilaku beragama dan berakhlak mulia harus diutamakan. 

                Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaanb, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan mengamanatkan bahwa penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan.

                Bapak Amrullah selaku Direktur Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI dalam hal ini juga memberikan sambutan pada buku ini beliau mengatakan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti bukan sekedar untuk menjadikan peserta didik memahami tentang ajaran agama Islam, namun yang lebih penting adalah menjadikan peserta didik memiliki sikap dan keterampilan beragama yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari dalam konteks kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sekaligus. Oleh karena itu Guru PAI dan BP untuk lebih fokus menilai aspek penguasaan keterampilan keagamaan dan sikap/perilaku beragama peserta didik. Langkah ini sebagai bagian upaya memastikan bahwa peserta didik muslim memiliki kesiapan menjalankan kewajiban agama yang mendasar secara personal (Fardhu Ain). Pastikan peserta didik sebelum lulus benar-benar kompeten dan siap menjalankan kewajiban fadhu ain dalam kehidupan sehari-hari.

            Setelah membaca 2 pernyataan dari instansi diatas  diatas bahwa penilaian yang dilakukan oleh Guru Pendidikan Agama Islam itu adalah kewenangan dari Guru Pendidikan Agama Islam di satuan pendidikan masing-masing yang diselaraskan dengan visi-misi sekolah tersebut. Lalu bagaimana penilaian tersebut berlangsung ?

1. Penilaian Keterampilan Keagamaan

    Penilaian ini dilakukan dengan tes praktik (perfomance) yang bertujuan mengukur keterampilan peserta didik dalam aspek bacaan, tulisan, dan hapalan Al Qur'an, serta jenis-jenis praktik ibadah lainnya.

A. Prosedur Penilaian Keterampilan Al Qur'an

    1)  Secara umum guru harus mengidentifikasi kompetensi keterampilan membaca, menulis, dan menghafal Al Qur'an sesuai kurikulum nasional dan keterampilan yang menjadi kekhasan sekolah yang bersangkutan. Dengan demikian memungkinkan materi uji berebda antar sekolah.

     2) Perhatikan asesmen awal sebagai titik berangkat pembelajaran peserta didik sebagai pertimbangan menentukan tingkat kompetensi yang akan dinilai, sekaligus menentukan standar kelulusan/ naik tingkat.

   3) Tentukan aspek dari keterampilan Al Qur'an bisa berupa kolom : tidak bisa membaca , bisa membaca tetapi tidak lancar, bisa membaca lancar tetapi tidak indah, dan bisa membaca dan indah. 

B. Prosedur Penilaian Keterampilan Ibadah

    Keterampilan iabdah yang akan dinilai mungkin sangat banyak. Maka, guru perlu terlebih dahulu mengidentifikasi kompetensi yang akan dinilai. Contoh jika di SMA Negeri 1 Rantau yang dinilai dalam aspek ini adalah mengenai bacaan shalat wajib , praktik gerakan shalat, hafalan surah-surah dan  hafalan doa setelah shalat atau untuk wanita menghitung masa suci dari haid. 

2. Penilaian Sikap dan Perilaku Beragama

       Penilaian ini dapat dilakukan dengan pengamatan(observasi), jurnal, penilaian diri, penilaian antar teman. Penilaian ini dilakukan sebagai dampak dari hasil pembelajaran , pembiasaan, dan latihan yang diadakan selama proses pendidikan di sekolah. Guru mencatat (perkembangan) sikap peserta didik segera setelah menyaksikan dan memperoleh informasi tepercaya mengenai perilaku peserta didik sangat baik/kurang baik yang ditunjukkan peserta didik secara alami. 

        Apabila peserta didik tertentu pernah menunjukkan sikap kurang baik, ketika yang bersangkutan telah (mulai) menunjukkan sikap yang baik (sesuai harapan), siap yang (mulai) baik tersebut harus dicatat dalam jurnal. Pada akhir semester guru meringkas perkembangan sikap/perilaku setiap peserta didik dan menyerahkan ringkasan tersebut kepada wali kelas.

       Oleh karena itu Guru PAI dan BP harus memiliki sebuah jurnal perkembangan untuk selalu memantau perkembangan si anak. Di sekolah penulis yang ditekankan adalah mengenai shalat dhuzur berjamaah dan tadarus Al Qur'an. Oleh karena itu sikap dan perilaku beragama harus mengacu pada dua nilai tersebut. 

           Saran untuk pemerintah agar sesering mungkin melakukan sosialisasi dan pelatihan mengenai penilaian ini, tanpa adanya hal tersebut maka nilai jadi dengan menutup mata, serta oknum guru yang membuat nilai peserta didik A semua akan terminimalisir bahkan akan hilang dari dunia pendidikan kita.

             Penulis hanya menyadur dari beberapa pernyataan dan pengalaman penulis sebagai guru junior, barangkali dari pembaca ada yang lebih mengetahui lebih detail, silahkan untuk ikut menuliskan hal ini di blog pribadinya agar pendidikan kita semakin berkualitas.

Wallahu alam bis showab


Komentar