Kita tidak bisa memungkiri bahwa bonus demografi didepan mata kita. Bonus demografi adalah keutungan ekonomi yang didapat suatu Negara karena banyaknya jumlah penduduk usia produktif. Diperkirakan 2045 sebagai puncak dari bonus demografi ini yang bermakna segala posisi strategis maupun penggerak ekonomi bangsa mayoritas akan dipimpin oleh anak muda.
Ini merupakan sebuah anugerah sekaligus musibah jika kita tidak bisa memaksimalkan potensi anak muda sekarang. Termasuk rangkaian aturan pemerintah yang membuat perlambatan pencapaian potensi anak muda yang ingin meningkatkan tersebut yang terhalang aturan.
Penulis adalah Guru Pegawai Negeri Sipil disuatu sekolahan Kalimantan Selatan. Penulis sadari sebagai guru yang langsung berinteraksi dengan peserta didik, banyak sekali hal-hal dipelajari di kampus sewaktu S-1 dulu yang sudah usang. Oleh karena itu diperlukan penyegaran ilmu dengan melanjutkan studi S-2 di UIN Antasari Banjarmasin dan sebagai PNS pastinya terikat dengan aturan.
Sisi positif dari perkuliahan tersebut adalah penulis biasanya berdialog dengan dosen tersebut mengenai permasalahan yang real disekolahan dan mencari solusinya. Lalu biasanya penulis mencoba mengaplikasikannya di sekolahan.
Sisi positif berikutnya adalah menambah relasi dengan orang-orang yang berpikir secara akademis, sehingga apapun tindakan kita akan selalu dipikirkan dengan matang, tidak merasa benar dengan pendapat kita, dan selalu belajar secara mendalam mengenai sesuatu sehingga tidak ada pelabelan negatif kepada seseorang, tidak mudah di adu domba, karena manusia itu bersifat dinamis.
Lalu sisi positi lainnya adalah sebagai guru ia harus memberikan inspirasi kepada peserta didik mengenai pentingnya memiliki jiwa pembelajar sepanjang hayat yang tidak hanya mengobral romantisme zaman kejayaan tanpa bisa mengejar pencapaian tinggi budaya tersebut dengan landasan dasarnya adalah mencintai ilmu pengetahuan.
Membangkitkan seseorang mau terus belajar itu setidaknya ada beberapa faktor yang mempengaruhi yakni motivasi tinggi, kekuatan fisik, kemampuan berpikir, biaya, dan dukungan . Tanpa faktor tersebut mustahil rasanya dapat membuat seseorang tersebut bergerak untuk meningkatkan kompetensinya.
Alhamdulilah penulis sewaktu 2021 kemarin mendaftar kuliah atas inisiatif sendiri karena banyaknya tantangan sebagai guru mengakibatkan penulis ingin bersekolah S-2. Penulis sempat mengurus surat izin belajar sewaktu itu tetapi tidak diperbolehkan karena walaupun sudah 2 tahun mengajar tetapi pangkat masih 3 a, kecuali nantinya sudah 3b baru boleh mengusulkan.
Izin belajar adalah izin yang diberikan PNS untuk mengikuti pendidikan pada Perguruan Tinggi atau lembaga Pendidikan Formal lainnya di luar jam kerja atas biaya sendiri dan tidak boleh meninggalkan tugas dinas sehari-hari.
Alhamdulilah penulis melakukan perkuliahan biasanya Hari Jum'at dan Hari Sabtu yang tidak menganggu pembelajaran . Itu pun sewaktu 2021 hingga 2022 pertengahan dilakukan secara daring karena adanya pandemi. Lalu penulis sewaktu 2023 mengajukan izin belajar lagi dengan harapan diterbitkan karena sudah mendapatkan pangkat 3b.
Tetapi hasilnya nihil karena Badan Kepegawaian Daerah tidak mengizinkan dengan alasan bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor.036 Tahun 2016 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pasal 25 yakni PNS yang akan mengikuti pendidikan dengan status Izin Belajar harus mendapatkan Izin Belajar dari Gubernur sebelum yang bersangkutan mendaftarkan diri pada lembaga pendidikan.
Menurut penulis aturan ini harus direvisi karena tidak sesuai tuntutan zaman lagi mengenai harus mendaftar terlebih dahulu ke universitas. Karena kita mengetahui sebelum berkuliah maka disetiap kampus pasti ada tes, dan kita tidak mengetahui bahwa pasti lulus atau tidak. Dan alasan lainnya adalah terkadang dalam hidup pasti ada hal yang tidak terencana termasuk keinginan untuk bersekolah ini maka biasanya perlu diperlukan faktor yang sudah disebutkan diatas tadi.
Lalu menurut penulis pasal yang perlu direvisi adalah pasal 22 mengenai Persyaratan Administratif dan Kepangkatan ayat 2 huruf (b) berbunyi pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I (IIIb). Menurut penulis ini juga tidak relevan karena banyaknya angkatan muda pada era sekarang seharusnya dibuka selebar-lebarnya untuk meningkatkan kompetensi sejauh ia sudah 2 tahun dalam pengabdian bekerja disuatu instansi tersebut.
Peran pemerintah sebagai penyambung kebijakan dari Undang-Undang Dasar Republik Indonesia pada bagian mencerdaskan kehidupan bangsa. Harusnya untuk urusan administatif lebih fleksibel dan dipermudah selagi untuk kepentingan mencerdaskan . Karena kita mengetahui hasil dari penelitian yang dilakukan PISA adalah rendahnya kompetensi guru.
Oleh karena itu penulis berharap agar pemerintah daerah bisa lebih memfasilitasi lagi mengenai peningkatkan kompetensi khususnya guru dan selalu didukung agar banyak guru yang ingin selalu meningkatkan kompetensinya. Jangan sampai hanya karena aturan yang usang mengakibatkan banyak guru hebat di daerah tidak lagi fokus memikirkan peningkatan kompetensi dirinya.
Terimakasih banyak kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan yang sudah kemarin memperjuangkan 14 guru yang bermasalah terkait perkara administrasi ini. Sebagaimana perkataan dari H. Fahrudinoor, S.Sos, M.AP selaku Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan bahwa "pada dasarnya kami selalu mendukung dan senang apapun terkait peningkatan kompetensi guru" .
Komentar
Posting Komentar